HAK
DAN KEWAJIBAN BANGSA INDONESIA DALAM UUD 45
Pengertian hak
Hak itu adalah : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapat pengajaran.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan
kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD
1945 seperti salah satunya ialah:
Hak dan kewajiban dalam bidang
politik
-Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal
ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Beberapa kebebasan dan hak dilindungi
dalam Bill of Rights meliputi:
- Kebebasan Beragama
- Kebebasan Majelis
- Untuk Tetap dan Bersenjata
- Kebebasan Berbicara
- Kebebasan Pers
- Perlindungan bagi mereka Dituduh Kejahatan
Contoh
Hak Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
0 komentar:
Posting Komentar