Senin, 19 Maret 2012 | By: Alifff
        Menurut saya tempat rekreasi yang sangat bagus dengan alternatif muarah adalah Monumen Nasional atau biasa disebut Monas. Tempat ini salah satu tempat yang sangat bagus untuk dikunjungi bersama keluarga dan teman-teman, selain tempatnya yang sangat luas untuk berekreasi, monas juga tempat belajar bagaimana pejuang-pejuang kita membela negara ini dengan penuh perjuangan. Letak monas sendiri berada di Jakarta Pusat dengan luas sekitar 80 hektar dan tinggi monas kira-kira 132 meter.

        Pembangunan monas didesain oleh seorang arsitek bernama Soedarsono dan Frederich Silaban. Monumen Nasional ini dibuka pada jam 08.00 pagi dan ditutup jam 15.00 sore. Di monas kita tidak saja bisa melihat sejarah-sejarah jaman dahulu, tetapi di area sekitar monas dapat juga digunakan sebagai tempat olahraga, tempat studi pelajar atau mahasiswa sebagai sarana belajar dan biasanya dibulan-bulan tertentu monas digunakan untuk berbagai kegiatan seperti festival dan hal lainnya. Harga tiket masuk monas berkisar Rp. 7500 untuk dewasa jika ingin ke puncak, sedangkan untuk anak-anak Rp. 3500. Namun dengan harga yang terjangkau seperti itu, jarang pengunjung yang datang ke monas, mereka lebih senang ke tempat hang-out atau mol. Saya pernah mendengar pembicara di televisi (tidak sebutkan nama) beliau bilang seharusnya monas bangunan yang tertinggi di Jakarta tidak gedung-gedung pencakar langit yang tinggi sedemikian rupa, jadi monas tidak terlihat, sebagai lambang DKI Jakarta monas harusnya lebih tinggi dari bangunan-bangunan itu. kendaraan yang tepat untuk monas adalah busway (trans jakarta) karena sudah disediakan halte di tempat rekreasi tersebut dan hanya butuh waktu kurang lebih 45menit dari ragunan mencapai monas :) Dengan banyaknya aktivitas yang dapat dilakukan, tempat wisata ini sangat cocok kita kunjungi ketika libur. Inilah tempat wisata yang murah meriah menurut saya :)
Minggu, 18 Maret 2012 | By: Alifff

WAYANG TOPENG


Wayang Topeng pada dasarnya mirip dengan Wayang Orang. Perbedaannya adalah penggunaan perlengkapan topeng penutup wajah pada Wayang Topeng. Selebihnya, iringan gamelan, cara pementasan, tari, dan lain-lain lebih kurang serupa dengan Wayang Orang.

Sebagian peneliti wayang memperkirakan Wayang Topeng Purwa merupakan Wayang topeng yang pertama, diciptakan oleh Sunan Kalijaga, salah seorang dari Walisanga. Ini terjadi pada tahun 1586 M, atau 1508 saka, ditandai dengan candra sengkala Hangesti Sirna Yakseng Bawana, di zaman Kesultanan Demak.

Selain menyebar ke berbagai daerah, dalam perkembangannya, Wayang Topeng itu terpecah menjadi beberapa jenis diantaranya adalah: Wayang Topeng Purwa yang menggunakan topeng untuk peran-peran kera pada cerita Ramayana, dan peran-peran raksasa, misalnya Kumbakarta, Prahasta, dan lain-lain.

Wayang Topeng Madura sering pula disebut Topeng Dalang Madura, sampai awal tahun 1990-an masih tetap digemari masyarakatnya. Dalam Wayang Topeng Madura, peran dalang amat penting, serupa dengan dalang Wayang Kulit Purwa. Para penari Wayang Topeng Madura sama sekali tidak memba-wakan dialog, karena tugas itu dikerjakan oleh dalang.

Dibandingkan dengan Wayang topeng yang ada di Jawa Tengah, Wayang Topeng Cirebon lebih merakyat. Pada setiap pementasan, selalu terjadi keakraban antara penari dan penabuh gamelan di satu pihak, dengan para penonton. Sampai tahun awal dasawarsa 1990-an, kelompok Wayang Topeng Cirebon masih banyak dimanfaatkan masyarakat untuk meramaikan pesta khitanan dan perkawinan.

Wayang Topeng Losari tidak banyak berbeda dengan Wayang Topeng Cirebon, tetapi pementasannya terasa lebih santai lagi. Tokoh Wayang Topeng Losari yang terkenal di antaranya adalah Ibu Dewi dan Ibu Sawitri. Sampai pada usia di atas 60 tahun mereka masih aktif dalam kesenian itu.

KEWAJIBAN BANGSA INDONESIA

HAK DAN KEWAJIBAN BANGSA INDONESIA

Pengertian kewajiban
kewajiban itu adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab
Kewajiban sbg warga Negara

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.


HAK BANGSA INDONESIA

HAK DAN KEWAJIBAN BANGSA INDONESIA DALAM UUD 45

Pengertian hak
Hak itu adalah : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapat pengajaran.

Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 seperti salah satunya ialah:

Hak dan kewajiban dalam bidang politik
-Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. 
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan. 

Beberapa kebebasan dan hak dilindungi dalam Bill of Rights meliputi:

  • Kebebasan Beragama 
  • Kebebasan Majelis
  • Untuk Tetap dan Bersenjata 
  • Kebebasan Berbicara 
  • Kebebasan Pers 
  • Perlindungan bagi mereka Dituduh Kejahatan 
Contoh Hak Warga Negara Indonesia

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku