Sabtu, 09 Juni 2012 | By: Alifff

Pasal 7 ayat 6 dan 6A


Pendapat mengenai pasal 7 ayat 6 dan 6A

Keberadaan pasal 7 ayat 6a Undang-undang (UU) APBN-Perubahan 2012 sebenarnya berfungsi sebagai katub pengaman menyelamatkan keuangan dan ekonomi negara.

Pasal 7 ayat 6a memberikan kewenangan kepada pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi kala harga minyak dunia naik tinggi di atas 15 persen asumsi APBN.

Pasal 7 ayat (6) A ini berbunyi, "Dalam hal harga rata-rata ICP dalam kurun waktu 6 bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijakan pendukungnya."

Menurut saya, bagi pihak pemerintah dimohon tegas dan bijaksana agar memikirkan nasib rakyat kecil jangan segala sesuatunya, dipersoalan ataupun masalah dibebankan kepada rakyat. Dengan solusi yang terbaik untuk rakyat mungkin bisa dengan cara mengurangi pengeluaran negara yang dianggap berlebihan seperti rapat kerja diluar daerah, study banding yang mungkin pada akhirnya hanya untuk sekedar rekreasi,dan tinjauan-tinjauan/ kunjungan yang tidak penting lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar