Pendapat mengenai pasal 7 ayat 6 dan 6A
Keberadaan
pasal 7 ayat 6a Undang-undang (UU) APBN-Perubahan 2012 sebenarnya berfungsi
sebagai katub pengaman menyelamatkan keuangan dan ekonomi negara.
Pasal
7 ayat 6a memberikan kewenangan kepada pemerintah menaikkan harga bahan bakar
minyak (BBM) subsidi kala harga minyak dunia naik tinggi di atas 15 persen
asumsi APBN.
Pasal
7 ayat (6) A ini berbunyi, "Dalam hal harga rata-rata ICP dalam kurun
waktu 6 bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen,
pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijakan
pendukungnya."
Menurut saya, bagi pihak
pemerintah dimohon tegas dan bijaksana agar memikirkan nasib rakyat kecil
jangan segala sesuatunya, dipersoalan ataupun masalah dibebankan kepada rakyat.
Dengan solusi yang terbaik untuk rakyat mungkin bisa dengan cara mengurangi
pengeluaran negara yang dianggap berlebihan seperti rapat kerja diluar daerah, study
banding yang mungkin pada akhirnya hanya untuk sekedar rekreasi,dan
tinjauan-tinjauan/ kunjungan yang tidak penting lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar